http://adf.ly/1L9xpp

Rabu, 07 Maret 2012

Hak sebagai warga Negara indonesia

Hak sebagai warga Negara indonesia

Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini dalam UUD 1945 merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang pada Pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia. Hak dan kewajiban tersebut antara lain:
Hak hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A);
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawainan yang sah (Pasal 28B ayat 1);
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat 2);
Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C ayat 1);
Hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 28 C ayat 2);
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1);
Hak untuk bekerja, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2);
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3);
Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4);
Hak bebas memeluk agama, beribadat menurut agama, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya dan kembali (Pasal 28E ayat 1);
Hak bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani (Pasal 28E ayat 2);
Hak bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3);
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F);
Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, dan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1);
Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2);
Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1);
Hak memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2);
Hak atas jaminan sosial (Pasal 28H ayat 3);
Hak memiliki hak milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4);
Hak terhadap identitas budaya dan masyarakat tradisional (Pasal 28I ayat 3);
Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1);
Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
3. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
4. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
5. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
6. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar